Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Berdasarkan Hukum Waris Suku Wamesa Di Distrik Wamesa Kabupaten Teluk Bintuni

Authors

  • Filex Melanton Labobar Universitas Caritas Indonesia Author
  • Yulanda Beatriks Yomaki Author

Keywords:

Anak Angkat, Hukum Waris Adat, Wamesa, Warisan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) kedudukan anak angkat terhadap harta warisan orang tua angkat berdasarkan hukum waris adat Suku Wamesa di Distrik Wamesa Kabupaten Teluk Bintuni, dan (2) mekanisme pembagian hak waris bagi anak angkat menurut adat setempat. Penelitian ini dilakukan di Kampung Idor dan Kampung Yakati, Distrik Wamesa, dengan metode pendekatan yuridis empiris dan menggunakan data primer melalui wawancara terhadap kepala suku, kepala kampung, anak angkat, dan orang tua angkat, serta data sekunder dari literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum adat Suku Wamesa, anak angkat memperoleh kedudukan hukum yang hampir sejajar dengan anak kandung, terutama dalam hal mendapatkan warisan. Anak angkat laki-laki memiliki bagian warisan penuh, sedangkan anak angkat perempuan hanya memperoleh setengah bagian, kecuali jika tidak ada anak laki-laki, maka bagian penuh dapat diberikan. Pengangkatan anak dalam adat Wamesa disahkan melalui upacara adat dengan kehadiran pemuka adat dan keluarga besar, dan sangat dipengaruhi oleh alasan sosial dan budaya seperti tidak memiliki keturunan atau belas kasihan kepada anak yatim. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat adat Wamesa memandang penting keberadaan anak angkat dalam keberlangsungan keluarga dan warisan, dengan tetap memperhatikan struktur kekerabatan patriarkal yang kuat.

Downloads

Published

03-08-2025

Issue

Section

Articles