Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Manokwari
Keywords:
Perlindungan Hukum, Korban, PerempuanAbstract
Tujuan Penelitian adalah Untuk mengetahui regulasi perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, dan untuk mengetahui faktor struktur dan budaya hukum berkontribusi terhadap kekerasan perempuan dalam rumah tangga. Penelitian ini dilakukan secara Yuridis empiris. Sumber data yang di dapat dengan menggunakan data Primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa (1) Regulasi Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah dengan disahkannya UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, maka UU ini dinilai berpihak terhadap perempuan, (2) Budaya dan posisi subordinasi perempuan merupakan awal dari munculnya peluang tindakan kekerasan terhadap perempuan (istri). Dominasi laki-laki selalu dipertahankan karena kepentingan kepentingan pribadi sehingga membatasi akses perempuan dalam bidang lainnya, yang selama ini menjadi lahan basah bagi kaum laki-laki seperti politik, ekonomi, sosial dan lain sebagainya.



