Kewenangan Gubernur Dalam Pelaksanaan Perjanjian Internasional

Authors

  • Bernardus Horokubun Universitas Caritas Indonesia Author

Keywords:

Kewenangan Gubernur, Perjanjian, Internasional

Abstract

Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui Kewenangan Gubernur Membuat Persetujuan Perjanjian Internasional serta Upaya Pelaksanaan Perjanjian Internasional Yang diberikan Oleh Pemerintah Pusat. Analisis data secara kualitatif dan menggunakan metode deduktif. Melalui analisis ini data yang ada dikaji secara mendalam kemudian digabungkan dengan data yang lain, lalu dipadukan dengan teori-teori yang mendukung. Analisis ini dimulai dari hal-hal yang khusus sampai ke hal-hal yang umum. Semua data tersebut dirancang disusun dan diabstraksikan secara terpadu dan sistematis untuk selanjutnya dilakukan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, dalam sistem hukum pemerintah daerah, undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah mengatur kewenangan pusat, provinsi, dan daerah, serta tanggung jawab yang nyata. Pasal 10 Undang-Undang tersebut mengatur kewenangan pusat yang tidak dapat dilakukan oleh provinsi maupun daerah, dengan penekanan khusus pada daerah yang dikategorikan.

Downloads

Published

03-08-2025

Issue

Section

Articles