Analisis Cyber Crime Tentang Prostitusi Online
Keywords:
Cyber Crime, Prostitusi, OnlineAbstract
Perkembangan teknologi tidak selamanya memberikan dampak positif. Salah satu dampak negatif yang muncul adalah prostitusi online. Prostitusi adalah pemanfaatan seseorang dalam aktivitas seks untuk suatu imbalan. Dalam masyarakat dengan adanya perkembangan internet maka prostitusi bisa dilakukan secara online dengan menggunakan media sosial michat yang bersifat pronografi guna menari pengguna jasa prostitusi. Hasil Penelitian menunjukan bahwa (1) Prostitusi online merupakan penggunaan cyberspace sebagai media kejahatan dimana pelaku mengupload foto atau konten dewasa untuk menarik perhatian pengguna jejaring sosial, yang mana hal tersebut diberi sanksi pidana sesuai Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. (2) Penggunaan Aplikasi Michatt sebagai media prostitusi online dalam penegakan hukumnya dapat ditindak sesuai Pasal 414 KUHP.



