Pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Di Kabupaten Manokwari
Keywords:
Penyebarluasan, Peraturan Daerah, Pemerintah DaerahAbstract
Penelitian yang dilaksanakan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Manokwari ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyebarluasan peraturan daerah di kabupaten Manokwari dan mengetahui sejauhmana penyebarluasan peraturan daerah di kabupaten Manokwari. Analisis data kualitatif dilakukan melalui penelusuran data primer dan sekunder. Data primer yang diperoleh dari wawancara terhadap Kepala Bagian Hukum dan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Manokwari untuk mendapatkan data tentang pelaksanaan penyebarluasan peraturan daerah di kabupaten Manokwari. Sedangkan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder dikumpulkan untuk memahami dasar hukum penyebarluasan peraturan daerah. Semua data tersebut dirancang, disusun dan diabstraksikan secara terpadu dan sistematis untuk selanjutnya dilakukan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan penyebarluasan peraturan daerah oleh pemerintah daerah di kabupaten Manokwari dilakukan dengan menggunakan metode sosialisasi (seminar dan lokakarya). (2) Penyebarluasan peraturan daerah oleh pemerintah daerah di kabupaten Manokwari dilakukan kepada para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan para Kepala Distrik, serta Kepala Kelurahan.



