Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Ham Di Indonesia
Keywords:
Perkawinan Beda Agama, Hukum Islam, HAMAbstract
Manusia adalah mahluk ciptaan Allah yang paling sempurna yang pada dasarnya membutuhkan pendamping dalam hidupnya, baik untuk menyempurnakan agamanya, berbagi cinta, kasih, melanjutkan keturunan dan agar tidak jatuh pada kemaksiatan, maka harus diikat dengan perkawinan yang sah. Namun perkawinan yang suci akan menjadi suatu masalah bila dilakukan oleh dua insan yang berbeda keyakinan, hal ini disebabkan karena di negara kita belum ada Undang – Undang yang mengatur dengan jelas tentang perkawinan beda agama yang tentunya akan berimbas kepada sahnya perkawinan tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai bagaimana pengaturan perkawinan beda agama menurut hukum Islam dan HAM dan bagaimana Undang - Undang dan Hukum di Indonesia memandang Perkawinan beda agama. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif, yakni jenis penelitian hukum yang diperbolehkan dari studi pustaka, dilakukan dengan cara menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan Undang - Undang, literatur, serta bahan referensi lainnya. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dimana bahan hukum primer yang digunakan oleh penulis berupa peraturan perundang - undang, konvensi dan catatan resmi, kemudian dalam bahan hukum sekunder terdiri dari buku, artikel ilmiah, dan jurnal ilmiah bidang hukum. Hasil penelitian ini bahwa nikah beda agama dalam pandangan hukum Islam tidak diperbolehkan/dilarang karena menyangkut perbedaan keimanan, kepercayaan, dan keyakinan. Sedangkan HAM memandang bahwa perkawnan pada dasarnya merupakan hak kodrati yang diberikan Tuhan kepada manusia, maka tidak rasional apabila hak kodrati tersebut menyimpang dari aturan dan ketentuan Tuhan. Persamaan dari pandangan keduanya yaitu sama - sama menghargai nikah beda agama karena nikah termasuk sarana untuk menyalurkan naluri seksual suami istri dalam sebuah rumah tangga sekaligus sarana untuk menghasilkan keturunan yang dapat menjamin kelangsungan eksistensi manusia diatas bumi.



